TANJUNG SELOR — Fraksi PKS di DPRD Kalimantan Utara menyoroti tiga persoalan utama dalam rekomendasi LKPJ Gubernur 2025 yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (11/5/2026). Ketiganya menyangkut ketimpangan pembangunan, kualitas infrastruktur, dan penguatan fiskal daerah.
Ketimpangan Wilayah Perkotaan dan Perbatasan
Salah satu catatan kritis yang disampaikan Muhammad Nasir adalah belum meratanya pembangunan antara pusat kota dengan kawasan perbatasan dan pedalaman. Menurutnya, masyarakat di wilayah terpencil masih minim akses terhadap infrastruktur dasar, layanan kesehatan, dan pendidikan.
“Pembangunan jangan hanya terfokus di wilayah perkotaan. Kawasan perbatasan dan pedalaman juga harus menjadi prioritas karena mereka bagian penting dari wajah Kalimantan Utara,” ujar Nasir dalam pernyataan yang dikutip dari rilis resmi DPRD.
Pengawasan Proyek Fisik Diperketat
Nasir juga mendorong agar pengawasan terhadap kualitas pekerjaan fisik pemerintah diperketat. Ia menilai banyak proyek yang dikerjakan belum sepenuhnya sesuai kebutuhan masyarakat dan memiliki standar mutu yang baik.
“Rekomendasi DPRD ini penting sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah agar pembangunan ke depan semakin baik, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kalimantan Utara,” tambahnya.
Kapasitas Fiskal Daerah Jadi Perhatian
Di sisi lain, Fraksi PKS meminta pemerintah provinsi terus memperkuat sektor pendapatan daerah. Nasir menilai kapasitas fiskal Kaltara perlu ditingkatkan agar mampu mendukung program pembangunan secara berkelanjutan.
Ia mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan di atas kertas. “Rekomendasi ini tidak boleh hanya berhenti menjadi catatan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” tutupnya.
Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur merupakan hasil evaluasi tahunan atas jalannya pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Tanpa tindak lanjut konkret, dokumen tersebut dinilai hanya akan menjadi rutinitas tanpa dampak bagi warga di 5 kabupaten/kota di Kalimantan Utara.