TANJUNG SELOR — Kunjungan Ketua PTA Kaltara Moh. Khazin diterima langsung Kapolda didampingi Kepala Biro SDM Polda Kaltara Kombes Pol Steyven Jonly Manopo. Rombongan PTA hadir bersama Wakil Ketua PTA Dr. Mahmud Dongoran, Hakim Tinggi Drs. H. Rudi Hartono, dan Panitera PTA Drs. H. Hasani.
Agenda silaturahmi itu tidak berhenti pada formalitas kelembagaan. Kapolda menyebut sejumlah hal teknis ikut dibahas dalam pertemuan tersebut.
“Sejumlah hal turut menjadi pembahasan, mulai dari kerja sama lintas lembaga, pertukaran informasi, hingga perkembangan berbagai isu di wilayah Kaltar,” kata Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik.
Pertukaran informasi dipandang penting karena kepolisian dan lembaga peradilan sama-sama bersinggungan dengan penanganan perkara di daerah. Koordinasi yang longgar berpotensi memperlambat proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolda menegaskan hubungan baik antara kepolisian dan lembaga peradilan perlu terus dijaga. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Koordinasi yang berkelanjutan juga diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.
Pernyataan itu menyiratkan bahwa persoalan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada satu institusi. Polisi menyidik, jaksa menuntut, dan pengadilan memutus — termasuk lingkungan peradilan agama yang menangani perkara perdata tertentu bagi warga Muslim.
Kegiatan silaturahmi ditutup dengan pertukaran plakat antara Kapolda Kaltara dan Ketua PTA Kaltara sebagai simbol hubungan baik kedua institusi. Tradisi serupa lazim dilakukan dalam kunjungan resmi antarlembaga di daerah.
Melalui pertemuan itu, Polda Kaltara dan PTA Kaltara diharapkan semakin solid membangun kerja sama demi menjaga stabilitas keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Belum ada keterangan mengenai jadwal tindak lanjut atau bentuk kerja sama teknis yang akan ditandatangani kedua pihak.