DPRD Kaltara Perketat Aturan Amdal dan Sanksi SDA Sungai Kayan

Penulis: Fiqri Ramadhan  •  Kamis, 07 Mei 2026 | 19:23:01 WIB
DPRD Kaltara bahas Ranperda perizinan dan sanksi penggunaan sumber daya air Sungai Kayan.

TARAKAN — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mematangkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung Kamis (07/05/2026), legislatif menaruh perhatian khusus pada sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi lingkungan di tingkat nasional.

Pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Kaltara, Tarakan Barat, ini melibatkan tim pakar serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Agenda utama pertemuan difokuskan pada pembenahan pasal-pasal krusial yang mengatur persyaratan permohonan izin hingga mekanisme penindakan hukum bagi pihak yang menyalahgunakan air permukaan.

Kesenjangan Syarat Izin Proyek Strategis Nasional dan Umum

Salah satu poin yang memicu perdebatan alot adalah Pasal 82 dan Pasal 83 yang mengatur persyaratan izin. Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menyoroti adanya perbedaan signifikan antara persyaratan bagi masyarakat umum atau badan usaha biasa dibandingkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kalau masyarakat umum atau badan usaha biasa syaratnya cukup banyak. Tapi untuk proyek strategis nasional banyak yang dihapus, hanya diminta gambar dan persetujuan lingkungan saja. Ini yang tadi kita perdebatkan,” ujar Rismanto di sela rapat tersebut.

Pansus III menegaskan bahwa kemudahan bagi PSN tidak boleh mengabaikan aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Legislatif khawatir jika syarat tersebut ditiadakan di tingkat daerah, akan terjadi benturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rismanto memastikan pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum pada pertengahan Mei mendatang untuk mengharmonisasi poin-poin ini.

DPRD Kaltara Pertimbangkan Sanksi Pidana dan Denda Rp 5 Miliar

Selain urusan administratif, draf Ranperda ini juga mulai menyentuh ranah penegakan hukum. Saat ini, sanksi yang tercantum masih bersifat administratif dengan hukuman terberat berupa pencabutan izin usaha. Namun, DPRD Kaltara membuka peluang untuk memasukkan klausul sanksi pidana guna memberikan efek jera.

“Kalau terkait pidana, itu masih akan kita konsultasikan lagi apakah bisa dimasukkan dalam perda. Kalau tidak bisa, nanti kita sesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rismanto.

Merujuk pada Undang-Undang Sumber Daya Air, pelanggaran tertentu dapat diancam dengan pidana penjara minimal enam bulan. Selain itu, terdapat ketentuan denda yang cukup fantastis, yakni minimal Rp 5 miliar. Rismanto menambahkan bahwa detail teknis mengenai perhitungan denda akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah Perda resmi disahkan.

Siapa Saja yang Wajib Mengurus Izin Penggunaan Air Sungai Kayan?

Regulasi ini dipastikan tidak hanya menyasar korporasi besar yang beroperasi di sepanjang Sungai Kayan. Rismanto menekankan bahwa cakupan aturan ini sangat luas, menyentuh berbagai lapisan subjek hukum yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan usaha maupun sosial.

Daftar pihak yang wajib memiliki persetujuan penggunaan SDA meliputi:

  • Instansi pemerintah yang menggunakan air permukaan.
  • Badan hukum dan badan usaha swasta.
  • Organisasi sosial dan badan sosial.
  • Perseorangan atau individu.
  • Kelompok tani yang memerlukan pasokan air dalam skala tertentu.

Langkah pengetatan aturan ini juga merupakan respons atas atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola sumber daya alam. Selain untuk menjaga kelestarian lingkungan, pengawasan ketat terhadap penggunaan air permukaan diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Utara secara lebih transparan dan akuntabel.

Reporter: Fiqri Ramadhan
Sumber: juwata.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top