MALINAU — Perubahan regulasi penyelenggaraan ibadah haji berdampak signifikan pada daftar tunggu jemaah di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Untuk periode keberangkatan tahun 2026 dan 2027, wilayah ini dipastikan tidak memiliki jemaah kuota murni akibat penerapan aturan terbaru.
Kepala Kantor Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Malinau, Umar Maya, menjelaskan bahwa kondisi ini merupakan dampak langsung dari berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut merombak sistem pembagian kuota haji yang sebelumnya berlaku tetap di tingkat kabupaten dan kota.
“Sebenarnya untuk tahun 2026-2027 tidak ada kuota murni jamaah Kabupaten Malinau yang diberangkatkan. Dua orang yang berangkat tahun ini adalah jamaah lunas cadangan di tahun 2025 lalu,” ujar Umar Maya saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (06/05/26).
Meski slot murni kosong, keberuntungan tetap berpihak pada Hasmiah Amiruddin Kile (50) dan Aries (39). Keduanya merupakan jemaah yang telah masuk daftar lunas cadangan pada tahun sebelumnya, sehingga berhak mengisi slot yang tersedia untuk keberangkatan 2026.
Hasmiah, warga Desa Malinau Kota, mengaku bersyukur setelah menanti kepastian selama 12 tahun. Ia telah terdaftar sebagai calon jemaah sejak tahun 2014 dan kini bersiap untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
“Alhamdulillah, ini sudah panggilan. Mudah-mudahan semuanya lancar hingga kembali ke tanah air,” ungkap Hasmiah. Rasa syukur serupa disampaikan Aries, seorang sopir mobil muatan yang juga telah mengantre sejak 2014 dan akhirnya mendapat giliran berangkat tahun ini.
Kekosongan kuota murni ini dipicu oleh UU Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Aturan baru ini menghapus sistem kuota tetap tahunan untuk tingkat daerah dan lebih memprioritaskan kategori jemaah lanjut usia (lansia).
Umar Maya menegaskan bahwa tanpa adanya prioritas lansia, antrean reguler di Malinau praktis terhenti untuk sementara waktu. Sistem baru ini mengedepankan distribusi kuota yang berbeda dari mekanisme tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya memberikan jatah rutin bagi setiap kabupaten.
Berdasarkan proyeksi data Kemenhaj Malinau, pergerakan antrean jemaah haji di wilayah ini baru akan mulai pulih secara bertahap pada tahun 2028. Namun, jumlah jemaah yang diberangkatkan masih tergolong kecil dibandingkan masa sebelum regulasi baru berlaku.
Perubahan skema ini menuntut calon jemaah untuk menyesuaikan ekspektasi terhadap masa tunggu keberangkatan. Kemenhaj Malinau menyatakan akan terus memantau implementasi UU terbaru ini sembari memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai sistem prioritas yang kini diterapkan pemerintah pusat.