TARAKAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya berujung pada sikap tegas. DPRD Kota Tarakan mendesak agar aplikator yang tak kooperatif segera diproses, termasuk melalui pemblokiran akses aplikasi di wilayah Kalimantan Utara.
Desakan ini mengemuka setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD bersama serikat pekerja ojol ke kantor salah satu aplikator di Kota Tarakan pada Rabu (2/9/2026). Dalam sidak tersebut, manajemen aplikator mengaku belum bisa menjalankan ketentuan tarif baru yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Alasan Aplikator Tak Terapkan Tarif Baru
Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengungkapkan temuan di lapangan. Pihak aplikator berdalih keputusan penyesuaian tarif berada di bawah kewenangan kantor pusat yang hingga kini belum memberikan tanggapan resmi.
"Waktu kami sidak, pimpinannya mengatakan bahwa masih tidak bisa untuk melaksanakan penyesuaian tarif sesuai SK Gubernur," ujar Randy.
Atas kondisi tersebut, DPRD mendesak seluruh aplikator untuk tertib administrasi. Surat balasan resmi kepada Pemprov Kaltara diminta dikirim paling lambat esok harinya, dengan tembusan ke DPRD Kota Tarakan demi kepastian hukum.
5 Poin Rekomendasi yang Diserahkan ke Dishub Kaltara
Berkas rekomendasi tersebut diserahkan langsung ke Dishub Provinsi Kaltara. Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tarakan, Harjo Solaika, menegaskan bahwa dokumen ini merupakan wujud komitmen mengawal aspirasi para pengemudi.
"Kami sudah berjanji kepada teman-teman pengemudi ojol untuk menyampaikan rekomendasi ini secara langsung kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara. Harapan kami, ini tidak berhenti sekadar rekomendasi di atas kertas, tetapi menjadi atensi dan segera ditindaklanjuti secara serius," kata Harjo.
Setidaknya ada lima poin utama yang menjadi tuntutan DPRD, di antaranya:
- Mendesak Gubernur Kaltara mencabut izin operasional aplikator yang dinilai tidak kooperatif, khususnya di Kota Tarakan.
- Meminta DKISP Provinsi Kaltara memblokir akses aplikasi layanan ojol tersebut.
- Mendorong Gubernur meneruskan rekomendasi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI untuk pencabutan izin usaha.
- Merekomendasikan percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara melalui Pengadilan Tinggi Kaltara.
- Meminta Disnakertrans Provinsi Kaltara segera membentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
Dorongan Pemblokiran Aplikasi dan Koordinasi Lintas Instansi
Randy menambahkan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar ada efek jera bagi aplikator. Ia mendorong Dishub Provinsi untuk berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kaltara.
"Jika memungkinkan, lakukan pemblokiran akses terhadap layanan aplikator yang bersangkutan di wilayah Kalimantan Utara," tegas Randy.
Selain mendatangi Dishub, rombongan DPRD juga menyambangi Pengadilan Tinggi Kaltara dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltara. Kedua institusi itu menerima salinan rekomendasi resume RDP tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Pekerja/Buruh.