Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) turun langsung mengawal rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun setempat. Rapat yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara pada Rabu (1/9) tersebut berlangsung di Tanjung Selor. Hasilnya, harga Crude Palm Oil (CPO) untuk periode 1–15 September 2026 disepakati sebesar Rp15.199,66 per kilogram.
Fungsi Pengawasan DPRD
Rapat dipimpin oleh Mohtari, S.P., M.M. Hadir pula Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, anggota DPRD Maslan Abdul Latif, serta perwakilan perusahaan sawit di Kaltara.
Robenson menegaskan, kehadiran Komisi II dalam rapat ini adalah bentuk nyata fungsi pengawasan legislatif. Tujuannya memastikan pekebun memperoleh kepastian harga yang layak dan proporsional. "Penetapan harga TBS harus transparan dan proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan pekebun," tegasnya.
Ia meyakini kepastian harga ini menjaga keberlangsungan iklim usaha perkebunan di Kaltara. "Sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, dan pekebun sangat penting dalam menciptakan tata kelola perkebunan yang sehat dan berkeadilan," lanjutnya.