NUNUKAN — Pelaksanaan Belajar Dari Rumah atau BDR di Kabupaten Nunukan kembali diperpanjang. Plt. Kepala Dinas Pendidikan setempat, Erlina, menerbitkan surat resmi bernomor B/1127/DISDIK/000/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 yang memutuskan kebijakan tersebut berlaku hingga Kamis, 3-4 September 2026.
Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor B/1102/DISDIK/000/VIII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026. Keputusan juga diambil setelah rapat koordinasi lintas sektor yang digelar Rabu, 2 September 2026.
Prioritas Utama: Kesehatan dan Keselamatan Siswa
Erlina menegaskan bahwa pertimbangan utama perpanjangan BDR adalah kesehatan serta keselamatan para peserta didik dan warga satuan pendidikan. Kondisi kabut asap yang masih terjadi di beberapa wilayah berpotensi mengganggu kesehatan jika aktivitas di luar ruangan tetap dilanjutkan.
"BDR kembali diperpanjang karena kondisi kabut asap masih terjadi di beberapa wilayah. Pertimbangan utama kami adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun warga satuan pendidikan," kata Erlina, Kamis (3/9).
Menurutnya, kualitas udara yang belum membaik membuat pembelajaran tatap muka tidak bisa berjalan optimal. Untuk sementara, proses belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah masing-masing.
Instruksi untuk Kepala Sekolah dan Pengawas
Dalam surat edaran tersebut, Erlina meminta para kepala satuan pendidikan memastikan proses belajar tetap berjalan efektif selama BDR. Metode pembelajaran harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Pengawas sekolah juga diminta aktif melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran selama masa tanggap kabut asap ini. Hasil pengawasan tersebut wajib dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan sebagai bahan pertimbangan menentukan kebijakan selanjutnya.
Dinas Pendidikan turut mengimbau warga satuan pendidikan yang masih beraktivitas di luar ruangan untuk menggunakan masker. Langkah ini dianggap penting sebagai perlindungan dasar dari paparan kabut asap yang dapat membahayakan saluran pernapasan.
Apakah Kebijakan Bisa Diubah Sewaktu-Waktu?
Erlina menyebut perpanjangan BDR ini bersifat tentatif. Artinya, status tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu apabila kondisi udara sudah membaik, atau justru kembali diperpanjang jika sebaran asap masih belum aman.
"Kami terus memantau kondisi di lapangan. Kebijakan selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara, sebaran asap, serta pertimbangan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan," jelasnya.
Kabut asap yang melanda Nunukan merupakan dampak dari karhutla yang terjadi di sejumlah titik rawan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah penanganan agar aktivitas belajar mengajar bisa kembali normal.