Anggota Pansus I DPRD Kaltara, Herman, S.Pi., mengungkapkan bahwa ketiadaan aturan spesifik membuat pemberian penghargaan selama ini tidak memiliki parameter yang jelas. “Ranperda ini berangkat dari aspirasi masyarakat. Selama ini belum ada dasar hukum yang mengatur pemberian penghargaan daerah kepada tokoh yang telah memberikan pengabdian maupun kontribusi bagi pembangunan Kalimantan Utara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap penghargaan ke depan harus memiliki ukuran yang terstandarisasi. “Pemberian penghargaan harus memiliki ukuran yang jelas. Karena itu, mekanisme, persyaratan, hingga proses penilaiannya perlu diatur agar pelaksanaannya objektif dan transparan,” kata Herman.
Ranperda yang tengah digodok tidak hanya mengatur dasar hukum, tetapi juga memuat sejumlah aspek teknis. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi:
“Seluruh tahapan disusun agar proses pemberian penghargaan berlangsung terbuka dan memiliki parameter yang jelas. Dengan begitu, penghargaan benar-benar diberikan kepada tokoh yang memiliki jasa serta kontribusi bagi daerah,” jelas Herman.
Rapat yang digelar Pansus I bersama perangkat daerah merupakan bagian dari penyempurnaan substansi setelah harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Seluruh materi muatan ranperda dicermati agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah tahapan di tingkat daerah rampung, ranperda akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh fasilitasi. Herman berharap proses pembahasan dapat segera dituntaskan. “Harapannya seluruh proses berjalan lancar sehingga ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi pedoman dalam pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh yang berjasa bagi Kalimantan Utara,” tutupnya.