Pelaku Usaha di Nunukan Wajib Gunakan Aplikasi PAB untuk Kirim Barang Antarpulau, Begini Aturan dan Sanksinya

Penulis: Dedi Supriadi  •  Senin, 06 Juli 2026 | 17:32:31 WIB
Pelaku usaha di Nunukan wajib menggunakan aplikasi PAB untuk pengiriman barang antar pulau.

NUNUKAN — Pelaku usaha yang mengirimkan barang antar pulau melalui Kabupaten Nunukan tidak bisa lagi mengurus dokumen secara manual. Setiap pengiriman, baik barang keluar maupun masuk, kini harus didaftarkan melalui aplikasi Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).

Apa Itu Nomor PAB dan Fungsinya?

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan, Dior Frames, menjelaskan bahwa setiap pengiriman barang akan mendapatkan Nomor PAB. Nomor ini menjadi identitas digital yang memuat data lengkap, mulai dari pemilik barang (cargo owner), pengirim (shipper), hingga informasi pendukung lainnya.

“Tanpa Nomor PAB, proses pengiriman barang tidak dapat dilakukan,” tegas Dior dalam kegiatan Coaching Clinic Implementasi PAB di Nunukan, Kamis (2/7/2026) lalu.

Barang Apa Saja yang Wajib Dilaporkan?

Sistem PAB dirancang untuk mendokumentasikan seluruh aktivitas perdagangan antarpulau secara terintegrasi. Tidak hanya hasil produksi dalam negeri, barang yang wajib dilaporkan juga mencakup hasil sumber daya alam, barang impor, hingga barang tujuan ekspor.

Nomor PAB juga menjadi dokumen acuan dalam penerbitan izin masuk barang ke pelabuhan, shipping instruction, hingga dokumen keberangkatan kapal. Artinya, tanpa nomor ini, rantai logistik bisa terhambat sejak di pelabuhan.

Sanksi Menanti Pelaku Usaha yang Bandel

Penerapan aturan ini bukan sekadar imbauan. Dior menyebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak menggunakan sistem PAB dapat dikenai sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025.

Pelabuhan Tunon Taka Jadi Lokasi Penerapan

Kegiatan coaching clinic diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, perusahaan pelayaran, pemilik muatan, perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT), dan perusahaan bongkar muat (PBM). Mereka dibekali tata cara pengisian data agar Nomor PAB bisa diterbitkan tanpa kendala.

Pelabuhan Tunon Taka ditunjuk sebagai lokasi penerapan sistem PAB di Nunukan karena melayani kegiatan perdagangan antar pulau dan ekspor ke negara tetangga. Dengan sistem ini, pemerintah berharap arus barang lebih terdokumentasi dan transparan.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: benuanta.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top