KALIMANTAN UTARA — Jakarta – Danantara, induk usaha BUMN, mengambil langkah tegas dengan mengawal langsung proses pelaporan LHKPN jajaran direksi di seluruh perusahaan pelat merah. Dony Oskaria, COO Danantara, menyatakan akan memimpin sendiri proses kepatuhan ini. "Saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan Dony usai bertemu dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin. Dalam pertemuan tersebut, KPK menegaskan bahwa kewajiban melaporkan harta kekayaan tidak hanya berlaku bagi direksi berkebangsaan Indonesia. Seluruh pimpinan tertinggi BUMN, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang menduduki jabatan strategis, wajib patuh.
"Jadi untuk termasuk WNA, ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management di BUMN. Dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28, dia struktur ya, struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," jelas Aminudin.
Menurut Aminudin, tim KPK sebelumnya telah memberikan bimbingan teknis khusus kepada para direktur asing tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan atau hambatan administrasi yang menghalangi kewajiban pelaporan. "Jadi poinnya bahwa kewajiban lapor LHKPN termasuk materi yang kita tadi diskusikan," kata Aminudin.
Dony menambahkan, pengawasan langsung ini menjadi prioritasnya untuk memastikan seluruh penyelenggara negara di BUMN taat aturan. "Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses comply terhadap laporan ini," tegasnya.