Bea Cukai Nunukan Awasi Pembawaan Uang Tunai di Pelabuhan Tunon Taka, Batas Rp100 Juta Wajib Lapor

Penulis: Dedi Supriadi  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41:01 WIB
Bea Cukai Nunukan awasi ketat pembawaan uang tunai di Pelabuhan Tunon Taka dengan batas pelaporan Rp100 juta.

NUNUKAN — Pelabuhan Tunon Taka di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi titik paling rawan pergerakan uang tunai lintas batas. Sebagai pelabuhan yang menghubungkan Indonesia dengan Tawau, Sabah, Malaysia, lalu lintas penumpang di sini mencapai 500 orang per hari dengan lima hingga enam kali jadwal kapal.

Pejabat Fungsional Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki, mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas rupiah dan mencegah kejahatan keuangan lintas negara. "Pembawaan uang tunai paling sering terjadi di sini. Kami terapkan batasan Rp100 juta. Di atas itu harus ada izin dari Bank Indonesia," ujarnya, Rabu.

Dua Batasan Besaran Uang yang Diawasi

Aturan ini merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 dan 20/2/PBI/2018 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018. Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai minimal Rp100 juta wajib memberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

Untuk jumlah yang lebih besar, yakni Rp1 miliar ke atas, aturannya lebih ketat. Orang perseorangan dilarang membawa uang kertas asing senilai setara Rp1 miliar. Hanya korporasi atau perorangan yang bertindak atas nama korporasi yang diizinkan, dan wajib mengantongi izin dari Bank Indonesia.

Kenapa Pengawasan Ini Penting?

Iman menjelaskan bahwa pengawasan ini bukan sekadar formalitas. Pergerakan uang tunai dalam jumlah besar bisa menjadi modus pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, pembawaan uang kertas asing secara liar dapat menekan nilai tukar rupiah.

"Langkah ini juga mengikuti rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) dan menjadi instrumen pengendalian pembawaan uang asing ke dalam maupun ke luar daerah pabean Indonesia," kata Iman.

Aturan untuk Rupiah: Keluar vs Masuk

Bagi penumpang yang membawa uang tunai rupiah minimal Rp100 juta keluar daerah pabean Indonesia, wajib memiliki izin dari Bank Indonesia. Sementara untuk uang rupiah dalam jumlah yang sama yang dibawa masuk ke Indonesia, penumpang wajib memberitahukan dan memeriksakan keasliannya kepada petugas Bea Cukai.

Pelabuhan Tunon Taka menjadi perhatian khusus karena aktivitas hariannya yang tinggi. Dalam sehari, rata-rata 500 orang keluar-masuk melalui jalur ini. "Kalau penuh, satu kapal bisa bawa 100 orang. Paling sedikit empat atau tiga kapal per hari," ujar Iman.

Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya sinergis Bea Cukai dan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: kaltara.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top